Kajian yang cukup lama pun disebutnya telah dilakukan, tetapi hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta instansi lainnya yang terkait.
Lebih lanjut, Hari Setiyono menyebutkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 ini secara resmi belum dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Namun, telah beredar melalui aplikasi perpesanan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Oleh karenanya, saat ini akan dilakukan penelusuran terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah menyebarkan pedoman tersebut," ucap Hari Setiyono.
Sementara itu, salah satu yang saat ini tengah disoroti adalah pemroses jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus buronan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.***