Tugas di Kejaksaan Kacau, Jaksa Agung Cabut Pedoman Pemeriksaan Jaksa Terkait Tindak Pidana

- 12 Agustus 2020, 13:48 WIB
Jaksa Agung S.T Burhanuddin (kanan) saat melantik pejabat eselon II.
Jaksa Agung S.T Burhanuddin (kanan) saat melantik pejabat eselon II. /Antara

Kajian yang cukup lama pun disebutnya telah dilakukan, tetapi hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta instansi lainnya yang terkait.

Lebih lanjut, Hari Setiyono menyebutkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 ini secara resmi belum dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Namun, telah beredar melalui aplikasi perpesanan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Oleh karenanya, saat ini akan dilakukan penelusuran terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah menyebarkan pedoman tersebut," ucap Hari Setiyono.

Sementara itu, salah satu yang saat ini tengah disoroti adalah pemroses jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus buronan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x