Diduga Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditangkap dan Ditahan 20 Hari di Rutan

- 12 Agustus 2020, 19:57 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra. /RRI

PR BEKASI - Kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dilaporkan saat ini sudah memasuki babak baru.

Perempuan yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pinangki Sirna Malasari diduga menerima aliran uang suap sebesar 500.000 dolar AS atau setara Rp7 miliar dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ungkap Pelaku Pemerkosaan di Bintaro, Polisi: Awalnya Hanya Berniat untuk Curi Blower AC 

Kabar ditetapkannya Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

"Penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup, diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM," ucap Hari Setiyono.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, penyidik dengan cepat melakukan penangkapan terhadap Pinangki Sirna Malasari. Sementara penahanan itu akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Setelah dia (Pinangki Sirna Malasari) ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik kemudian melakukan penangkapan," kata Hari Setiyono.

Baca Juga: Blackpink Umumkan Kolaborasi dengan Selena Gomez, Tagar #SEBLACK Ramaikan Trending Topik di Twitter 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x