PP 41/2020 Resmi Diteken, Novel Baswedan: Rezim Jokowi Lemahkan KPK, Bisa Sampai Bubar

- 12 Agustus 2020, 20:07 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. /Antara

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 pada 27 Juli 2020.

Adapun maksud dari PP tersebut berisi tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan diresmikannya PP itu, Jokowi menetapkan kinerja dan penggajian pegawai KPK mulai mengacu pada Undang-undang ASN.

Sejak diresmikannya PP tersebut, banyak tanggapan datang dari sejumlah pihak. Salah satu tanggapan itu datang dari Novel Baswedan.

Baca Juga: Lapan Sebut Akan Ada Lagi Awan 'Tsunami' Sebagai Tanda Badai Segera Muncul 

Mantan penyidik senior KPK itu menyampaikan tanggapannya tersebut melalui unggahan di Twitter @nazaqistsha pada Senin 3 Agustus 2020.

Novel Baswedan mengatakan diresmikannya PP Nomor 41 Tahun 2020 oleh Jokowi itu dapat melemahkan fungsi KPK di tengah korupsi yang kian hari semakin merajalela.

"Di tengah korupsi semakin banyak dan parah, justru rezim ini melemahkan KPK," kata Novel Baswedan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Lebih lanjut, dia menyebutkan hal itu juga semakin mempersulit lembaga KPK dalam tugasnya mengungkap rentetan kasus yang tentunya merugikan negara.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x