Dianugerahi Tanda Kehormatan oleh Jokowi, Ini yang Dikatakan Fadli Zon dan Fahri Hamzah

- 13 Agustus 2020, 17:18 WIB
Fahri hamzah dan Fadli Zon dapat penghargaan bintang jasa dari Presiden Jokowi.
Fahri hamzah dan Fadli Zon dapat penghargaan bintang jasa dari Presiden Jokowi. /kolase

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Adapun jumlah tokoh yang dianugerahi Jokowi dilaporkan sebanyak 53 orang.

Penganugerahan bintang tanda jasa tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tertanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tertanggal 12 Agustus 2020.

Diketahui pemberian tanda jasa tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta pada Kamis 13 Agustus 2020, menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75.

Baca Juga: Kacamata Ikoniknya Ditawar Rp1 Miliar, Mia Khalifa: Jangan Donasi ke Organisasi Pemerintah Lebanon 

Dari jumlah 53 nama tokoh yang diberikan tanda jasa oleh Jokowi, terdapat dua nama politisi kontroversial yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Kedua politisi tersebut diketahui kerap melontarkan kritikan terhadap Pemerintahan Jokowi.

Untuk diketahui, Fadli Zon dan Fahri Hamzah mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputra Nararya atau bintang penghargaan sipil tertinggi yang dianggap berjasa ketika menjabat Wakil Ketua DPR periode 2014-2019.

Usai diberikan tanda jasa, politisi Partai Gerindra Fadli Zon memberikan tanggapannya ke awak media.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Fadli Zon mengatakan tanda kehormatan yang diraihnya hari ini adalah bentuk penghargaan kepada rakyat karena sama-sama menjaga demokrasi.

Baca Juga: Rencana Penyederhanaan Birokrasi Kementerian/Lembaga Ditargetkan Rampung Desember 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x