Bintang Mahaputra Nararya Fadli Zon dan Fahri Hamzah Tuai Pro Kontra, Pakar: Apa Pengorbanan Mereka?

- 13 Agustus 2020, 17:41 WIB
Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Fahri Hamzah dan Fadli Zon. /Antara/Putra Haryo Kurniawan

PR BEKASI – Fadli Zon dan Fahri Hamzah telah menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Joko Widodo di Istana.

Namun, pemberian penghargaan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah tersebut menuai pro kontra.

Pakar Politik dari Universitas Andalas (Unand) DR Aidinil Zetra menyebut, banyak menilai alasan pemberian tidak jelas, melihat indikator pemberian tanda jasa tersebut yang juga dinilai kurang pas.

Baca Juga: Stimulus Bantuan Rp600.000 Belum Jelas, Disnaker Madiun Pertanyakan Petunjuk Teknis 

"Karena kalau dilihat dari indikatornya yaitu berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Apanya yang luar biasa?" ucap Aidinil seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 13 Agustus 2020.

"Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Apa pengorbanannya?" katanya.

Namun, kata Aidinil, kalau dilihat dari pengalaman pemberian tanda jasa bintang mahaputra selama ini, di mana pemerintah selalu memberikan Bintang Mahaputra kepada eks pimpinan lembaga negara dan menteri yang purna tugas satu periode mendapat bintang tersebut, maka tidak ada salahnya kedua mantan pimpinan DPR ini juga mendapatkannya.

Baca Juga: Dianugerahi Tanda Kehormatan oleh Jokowi, Ini yang Dikatakan Fadli Zon dan Fahri Hamzah 

"Walaupun kriteria dan syarat untuk mendapatkan bintang tanda jasa tersebut sudah diatur secara rinci dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, namun dalam pelaksanaannya sangat tergantung pada penafsiran yang dibuat oleh pemerintah," ujarnya.

Saat ditanya apakah pemberian penghargaan karena ada indikasi kedua figur akan ditarik ke kabinet, Aidinil menilai, sasarannya bukan lah hal itu.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x