Baca Juga: Amien Rais Kembali Kritik Jokowi: Lebih Baik Mundur Bila Tak Miliki Kompetensi Jadi Presiden!
Dengan didakwa empat pasal itu, Ruslan Buton dilaporkan terancam hukuman maksimal selama 10 tahun pidana penjara atau minimal lima tahun.
"Ancaman maksimal kurungan terberat ada di Pasal 14 ayat (1) itu yakni 10 tahun. Sedangkan Pasal 45A itu maksimal selama lima tahun," katanya.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dedy Hermawan selaku hakim ketua ini, menutup dan menunda sidang selama dua pekan dan dijadwalkan berlanjut pada Kamis 27 Agustus 2020 dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sultra pada Kamis 28 Mei 2020.
Baca Juga: Menyusul Ridwan Kamil, Doni Monardo Mendaftar Jadi Relawan Vaksin Covid-19
Dalam kasus yang menimpa Ruslan Buton, pihak kepolisian telah menyita barang bukti yakni satu buah ponsel pintar dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik terdakwa.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruslan Buton ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri mulai Jumat 29 Mei 2020 selama 20 hari hingga Rabu 17 Juni 2020.***