Peran MUI Soal Fatwa Halal Dipangkas, DPR: RUU Ciptaker Jangan Dipaksakan Dibahas

- 14 Agustus 2020, 11:10 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal MUI.
Ilustrasi sertifikasi halal MUI. /Bekasi.Pikiran-Rakyat.com

PR BEKASI - Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RRU Ciptaker) terus mendapatkan perhatian khusus dari banyak pihak mulai dari masyarakat hingga lembaga negara, termasuk anggota DPR yang ditugaskan untuk membahas RUU tersebut.

Perhatian khusus kali ini datang dari Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mulyanto.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Jumat 14 Agustus 2020, Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan bahwa RUU Ciptaker dapat memangkas peran Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Pengumuman SBMPTN 2020 Digelar Jumat 14 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB, Berikut Link Mirror Alternatif 

Adapun maksud RUU Ciptaker bisa memangkas peran MUI, dijelaskan Mulyanto, ketika lembaga yang diketuai oleh Zainut Tauhid Sa'adi itu dalam proses penetapan fatwa halal.

"Persoalan halal-haram merupakan persoalan mendasar dalam ajaran Islam dan soal keyakinan agama bagi kaum Muslim Indonesia. Maka dari itu, pengaturan masalah ini harus cermat dan hati-hati," kata Mulyanto.

Lebih lanjut, kata dia, isu strategis seperti ini perlu dibicarakan lebih lanjut dan secara mendalam dengan melibatkan pihak-pihak terkait agar nantinya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Maka dari itu, Mulyanto meminta agar pembahasan RUU Ciptaker ini tidak dilakukan secara cepat, mengingat saat ini masih masa reses DPR. Ditambah, isi RUU Ciptaker ini sangat sensitif dan berpengaruh luas kepada masyarakat.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Semakin Tinggi, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Perpanjang PSBB Transisi Fase 1 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x