Lebih lanjut, Puan Maharani menyebut DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi kendati dihadapkan pada kendala berupa pandemi COVID-19.
"Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-undang," katanya.***