Kecewa, PKS Kritik Pidato Kenegaraan Jokowi: Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum Dilupakan

- 15 Agustus 2020, 08:34 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraannya pada Jumat, 14 Agustus 2020.
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraannya pada Jumat, 14 Agustus 2020. /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

PR BEKASI - Dalam pidato kenegaraan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Ruang Sidang Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2020, banyak pihak yang mengkritik pidatonya.

Salah satunya disampaikan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsy. Dirinya menilai, ada yang terlewat dari Pidato Presiden Jokowi saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD.

Menurut Aboe Bakar, pidato yang disampaikan Jokowi masih kurang banyak mengangkat kondisi Indonesia di usianya yang ke-75 tahun.

Baca Juga: Gegara Pandemi COVID-19, Jumlah Hadiah untuk Juara Piala FA Musim Depan Akan Dipangkas Setengah 

Salah satu pembahasan yang tidak disampaikan tersebut yakni tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pidato presiden hanya menyinggung soal penanganan perkara di MK, pengelolaan hakim oleh MA, dan proses e-court.

"Beliau hanya menyinggung soal penanganan perkara di MK, pengelolaan hakim oleh MA serta proses e-court,” kata Aboe seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR RI pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Padahal menurutnya, beberapa waktu lalu Indonesia sempat digegerkan oleh kasus pelarian terpidana Kasus Hak Tagih (Cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang melibatkan penegak hukum.

Baca Juga: 76,2 Persen Dinyatakan Tidak Lolos SBMPTN 2020, Gerindra Sebut Peserta Dapat Belajar dari Prabowo 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x