Penangguhan Sementara, Kasus KDRT Viral di Depok Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

- 26 Mei 2023, 16:48 WIB
Ilustrasi - Korban KDRT yang juga dijadikan tersangka di Depok.
Ilustrasi - Korban KDRT yang juga dijadikan tersangka di Depok. /Freepik @pikisuperstar

PATRIOT BEKASI - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Depok kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dialihkannya kasus KDRT Putri Balqis tersebut disebabkan unit yang diperlukan tersedia di Polda Metro Jaya, seperti Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang secara lex specialis sesuai Undang-undang KDRT.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers Jumat, 26 Mei 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kalau kasus KDRT tersebut akan dilakukan Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Baca Juga: Ditanya Soal Daftar Caleg dari 2 Partai Berbeda, Aldi Taher: Jangan Pilih Saya

"Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini ada Lex specialis terkait UU KDRT," kata Trunoyudo dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Jumat, 26 Mei 2023.

Diberitakan sebelumnya Polres Metro Depok menetapkan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayuni sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Korban KDRT juga ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.

Bahkan beredar unggahan narasi di media sosial, dinyatakan korban dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x