PATRIOT BEKASI - Kasus dugaan pencabulan anak yang dilayangkan AG kepada Mario Dandy akhirnya mengalami perkembangan.
Disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi bahwa kasus pencabulan anak tersebut telah dinaikan statusnya menjadi penyidikan.
Infomrasi terkait penaikan status kasus ini dilakukan setelah gelar perkara dilaksanakan pihak kepolisian pada Jumat, 26 Mei 2023.
“Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Hengki, sebagaimana dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News.
Baca Juga: Mangaka Naruto Rilis Manga Minato Musim Panas 2023, Ini Kemungkinan 3 Cerita yang Akan Diadaptasi
Selain itu, dinaikkannya status menjadi tahap penyidikan ini didasarkan temuan penyidik.
Hengki mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, dia pun menambahkan kalau bukti yang cukup terkait kasus juga sudah didapatkan oleh penyidik.