Kabar Baik, Pemerintah Izinkan Masyarakat Tak Pakai Masker di Tempat Umum

- 11 Juni 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi. Pemerintah izinkan masyarakat tak memakai masker di tempat umum.
Ilustrasi. Pemerintah izinkan masyarakat tak memakai masker di tempat umum. /Reuters/

PATRIOT BEKASI - Pemerintah melalui satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencabut aturan memakai masker di tempat umum.

Pencabutan aturan memakai masked ini tercatat dalam surat edaran (SE) pemerintah yakni Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, dan ditandatangani oleh Kepala BNPB, Suharyanto.

Meski demikian Satgas mengimbau warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan tetap memakai masker.

Surat edaran tersebut diberlakukan sejak 9 Juni 2023 dengan ketentuan yang sudah tertuang dalam surat edaran.

Baca Juga: Review Rainbow Lake Marakash Bekasi, Tempat Wisata Keluarga Murah Meriah, HTM dan Fasilitas Simak di Sini

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," tulis isi surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, izin juga telah diberikan Satgas bagi para pelaku perjalanan baik dalam ataupun luar negeri, di mana mereka diperbolehkan tidak memakai masker.

Selain itu, bagi warga yang menaiki transportasi umum atau publik contohnya kereta maupun pesawat, juga sudah diizinkan tidak memakai masker lantaran tak lagi diwajibkan.

Baca Juga: Review Pulau Nusa Manona Pangalengan, Harga Tiket dan Fasilitas, Simak di Sini

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19," tulisnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Minggu, 11 Juni 2023.

Selain itu, isi dari SE tersebut menyebutkan untuk dianjurkan tetap menjaga prokes menjaga kebersihan seperti membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Penetapan penjagaan kebersihan terutama jika bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan seperti di area publik.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah