PR BEKASI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa akan dibebaskan atau ditanggung pmerintah (DTP) mulai Agustus 2020.
"Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas, kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah," kata Sri Mulyani dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu 22 Agustus 2020 yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Sri Mulyani menyatakan untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi Industri media massa yang ditanggung pemerintah itu akan segera dikeluarkan dan diharmonisasikan.
Baca Juga: Temukan 6 Penumpang Batik Air Positif Covid-19, Dishub Ambil Langkah Tegas
Tak hanya itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan insentif lain bagi industri media massa baik konvessional maupun digital, seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus di bayar PLN.
Menurut Sri Mulyani selama ini industri media massa mempunyai kewajiban untuk membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun di masa Covid-19.
"Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Final Liga Champions: PSG vs Bayern Munich, Prediksi Susunan Pemain dan Berita Terkini Tim
Sedangkan untuk penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyesuaian. Sri Mulyani berharap agar penundaan ini bisa sampai Desember agar bisa meringankan.