Kembali Duduki Jabatan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Mengaku Siap Hadapi Pilkada 2020

- 24 Agustus 2020, 18:10 WIB
Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat Komisioner KPU pada Senin, 24 Agustus 2020.
Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat Komisioner KPU pada Senin, 24 Agustus 2020. /ANTARA/Boyke Ledy Watra

PR BEKASI – Evi Novida Ginting Manik resmi kembali menjabat sebagai Komisioner KPI RI periode 2017-2020 terhitung sejak Senin, 24 Agustus 2020.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan KPU telah melakukan rapat pleno untuk pengaktifan kembali Evi Novida Ginting setelah menerima petikan Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2020 mengenai pencabutan Keppres Nomor 34 tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting secara tidak hormat sebagai komisioner KPU.

"Tadi pagi kami sudah melakukan rapat pleno secara lengkap bertujuh, setelah KPU menerima petikan Keppres 83. Kemudian KPU menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak," tutur Arif Budiman, di Jakarta, dinukil Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Siapkan Hadiah hingga 1 Miliar, Wali Kota Bekasi Ada Lomba Tangani COVID-19 Tingkat RW

Menurutnya, hasil rapat pleno tersebut telah memutuskan bahwa Evi Novida Ginting kembali menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2020.

Rapat pleno itu juga memutuskan untuk saat ini belum terjadi perubahan pada pembagian tugas komisioner.

"Jadi baik berdasarkan kewilayahan maupun divisi, kami putuskan masih sama. Jadi bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik 11 Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Keuangan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P tahun 2020 pada 23 Maret lalu yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x