Kembali Duduki Jabatan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Mengaku Siap Hadapi Pilkada 2020

- 24 Agustus 2020, 18:10 WIB
Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat Komisioner KPU pada Senin, 24 Agustus 2020.
Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat Komisioner KPU pada Senin, 24 Agustus 2020. /ANTARA/Boyke Ledy Watra

Keppres tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Evi dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Evi dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Baca Juga: Giring Ganesha Mantap Calonkan Diri Jadi Presiden di 2024: Anak Muda Harus Libatkan Diri Ke Politik

Evi kemudian menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan berhasil memenangkannya, Jokowi pun tidak bisa memutuskan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN tersebut dan menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi.

"Saya tidak berhenti untuk mengucapkan Alhamdulillah rasa syukur saya, karena pada akhirnya bisa kembali bekerja di KPU RI dalam rangka untuk sekaligus melengkapi KPU RI dalam menghadapi Pilkada 2020," katanya.

Evi menyatakan kesiapan untuk bertugas kembali menjadi komisioner KPU RI dan menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Baca Juga: Bukan Diopname, Wirda Mansur Beberkan Kondisi Sebenarnya Ustaz Yusuf Mansyur

"Tentu saja saya sudah siap untuk melaksanakan tugas-tugas," ucap Evi pada hari pertamanya bertugas kembali di KPU.

Selain itu, Evi juga menyebut ada sejumlah penyesuaian kerja karena dirinya sempat tidak bertugas beberapa bulan di KPU akibat diberhentikan dari jabatannya melalui Keputusan Jokowi.

"Karena saya sudah beberapa waktu sudah lama, sehingga tentu saya perlu penyesuaian kembali. Alhamdulillah mudah-mudahan semua yang akan kita hadapi, kita hadapi bersama sebagaimana tugas-tugas yang juga sudah kita lakukan, dan ini kemudian bisa melanjutkan apa yang tahapan yang sudah berjalan saat ini," ujar Evi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x