PATRIOT BEKASI - Korlantas Polri resmi menghapus metode ujian praktik skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) berbentuk zig zag angka delapan dengan menggantinya membentuk huruf S.
Selain itu sirkuit uji SIM juga berubah yang sebelumnya sempit kini lebih lebar dengan ukuran 2,5 kali lebar kendaraan.
Peraturan ini berlaku mulai hari ini Jumat, 4 Agustus 2023.
Pernyatan tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief, Kamis, 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Jadwal Film Bioskop Trans TV 4-6 Agustus 2023: dari 'Casino Raiders' hingga 'Primal' akan Tayang loh
"Iya benar, yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," ujar Kombes. Pol. Usman Latief.
Lanjut Usman, saat ini materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.
Diberlakukannya aturan baru, Polri dan juga jajaran Ditlantas Polda Metro akan mulai mensosialisasikannya ke masyarakat soal ini.
"Ada petunjuk dari Korlantas sudah mengeluarkan ketentuan ini. Ini kita mulai sosialisasikan," kata Usman dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Jumat, 4 Agustus 2023.