Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Menteri PPPA Siap Fasilitasi Ahli

- 11 Agustus 2023, 18:34 WIB
Kuasa hukum korban pelecehan seksual Mellisa Anggraini saat memberikan keterangan.
Kuasa hukum korban pelecehan seksual Mellisa Anggraini saat memberikan keterangan. /PMJ News/

PATRIOT BEKASI - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami para peserta Miss Universe Indonesia 2023 dibawa ke ranah hukum.

Pengacara korban, Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa dia telah mendatangi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yakni I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Dalam pertemuan itu Melissa mengungkapkan sejumlah kasus yang dialami para kliennya.

Baca Juga: Anime One Piece Episode 1072 Kapan Tayang? Ini Jadwal Rilisnya di Indonesia

Para Korban yang didampingi dirinya menghadap Menteri PPA berlangsung pada hari Rabu, 9 Agustus 2023.

"Kami juga sudah membawa para korban ini bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan sudah diberikan support oleh Ibu Bintang, Ibu Menteri," ujar Mellisa.

Lanjut Mellisa, dalam pertemuan itu Menteri PPA mengapresiasi karena para korban berani mengungkap kasus tersebut sebagai hal yang luar biasa.

"Hal yang patut diapresiasi karena ini akan memutus mata rantai jangan lagi ada korban-korban seperti mereka di masa yang akan datang," ujar Mellisa dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Jumat, 11 Agustus 2023.

Baca Juga: Perbandingan Xiaomi Pad 6 dengan Tablet Lenovo Legion Y700: Memilih Tablet Multifungsi dan Performa Gaming

Melissa menambahkan dalam pertemuan itu Menteri PPA juga mendukungnya dalam membela para korban dan siap memberikan bantuan.

Adapun bantuan yang disampaikan Menteri PPA yakni siap memfasilitasi terkait ahli-ahli pidana dalam kasus tersebut.

"Beliau mensupport saya. Nanti beliau akan memfasilitasi terkait ahli-ahli pidana jika dibutuhkan," ujarnya.

Sebelumnya pada Senin, 7 Agustus 2023 Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum korban pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan adanya kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Adapun pihak terlapor yakni dari PT Capella Swastika Karya dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah