Setelah Bioskop, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Live Music di Kafe, Simak 6 Poin Penting Aturannya

- 29 Agustus 2020, 19:49 WIB
Ilustrasi live music: Pemprov DKI Jakarata keluarkan surat edaran terkait acara live music di kafe di Jakarta.
Ilustrasi live music: Pemprov DKI Jakarata keluarkan surat edaran terkait acara live music di kafe di Jakarta. /PIXABAY/

PR BEKASI - Setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan membuka kembali bioskop, kini giliran pertunjukkan musik langsung (live music) yang kembali diizinkan untuk diadakan di restoran atau di kafe.

Tentunya dengan diterapkannya serangkaian aturan dan juga protokol kesehatan yang ketat.

Dengan diizinkannya live music di Jakarta, Pemprov DKI mengeluarkan surat edaran nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe, yang berisi mengenai jenis musik pertunjukan langsung atau live music.

Baca Juga: Mobil Terbang Tanpa Awak Pertama di Jepang Berhasil Diuji Coba

"Ya, surat sedaran itu sudah dibagikan pada pengusaha restoran, rumah makan, dan kafe," kata Gumilar Ekalaya, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, pada Kamis, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kadisparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan, Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam edaran tersebut, diatur enam poin penting yakni:

Baca Juga: Tanggapi Penggunaan Kata 'Anjay', Komnas PA: Anjay, Panggilan Kasar Gitukan seperti Anjing Lu

1. Jenis grup musik pertunjukan langsung yang diperbolehkan adalah grup musik akustik dengan personel maksimal empat orang termasuk penyanyi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x