Tidak Harus Punya Rekening Bank Milik Pemerintah, Menaker Percepat Pencairan Subsidi Upah Tahap Dua

- 31 Agustus 2020, 07:54 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan Keynote Speech pada webinar di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan Keynote Speech pada webinar di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2020. /Antara

PR BEKASI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) terus berupaya mempercepat bantuan subsidi upah tahap kedua untuk para pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Sebagaimana beritakan sebelumnya, pencarian subsidi upah pekerja tahap pertama telah dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2020 lalu.

Pada program bantuan upah ini, para pekerja akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.

Baca Juga: Bantu Defisit Fiskal, Pemerintah Siap Naikkan Tarif Cukai Rokok pada 2021

"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi upah)," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Senin, 31 Agustus 2020.

Hal tersebut disampaikan Menaker, setelah penandatangan perjanjian bersama penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan penyerahan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja di Hotel Horison Nindya, Semarang.

"Saat ini pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp37,7 triliun untuk program bantuan subsidi upah dengan target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja," kata Menaker.

Baca Juga: Lakukan Riset Berlandaskan Pancasila, 3 Peneliti LIPI Dapat Penghargaan Prestasi Ikon Pancasila 2020

Adapun pekerja yang mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang berstatus karyawan dan tercatat peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, tetapi penghasilannya kurang dari Rp5 juta atau gajinya berkurang maupun tidak mendapatkan gaji akibat dampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x