Polda Papua Barat Bentuk Tim Selidiki Kematian Adik Ipar Edo Kondologit: Riko Dianiaya Tahanan Lain

- 31 Agustus 2020, 11:38 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. /ANTARA/

 

PR BEKASI - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polda Papua Barat telah bentuk tim untuk selidiki kemungkinan kesalahan prosedur yang dilakukan polisi sehingga adik ipar penyanyi Edo Kondologit, George Karel Rumbino atau dikenal Riko (21) tewas saat ditahan di Mapolres Sorong Kota.

"Kapolda Papua Barat telah membentuk tim yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat untuk menyelidiki kasus tersebut," kata Irjen Argo melalui siarans pers, Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 31 Agustus 2020.

Irjen Argo juga menyatakan bahwa apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggota penyebab tewasnya Riko, tentu yang bersangkutan akan ditindak.

Baca Juga: Kerap Terjadi Konflik di Tingkat Bawah, DPR Minta Jajaran TNI-Polri Kompak Seperti Panglima-Kapolri

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan secara lengkap hasil investigasi penyebab Riko tewas di Mapolres Sorong Kota.

Ary menjelaskan awalnya Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan.

"Riko ditangkap pada Kamis, 27 Agustus 2020 sekira pukul sebelas malam waktu setempat. Sesuai peraturan yang diatur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP," ujar Ary.

Baca Juga: Pengacara Ruben Onsu Tegaskan Tetap Pakai Merek Dagang Geprek Bensu

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x