Viral, Video Detik-Detik Kecelakaan 3 ABG Perempuan Pengendara Motor di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

- 31 Agustus 2020, 13:26 WIB
Tangkapan layar pemotor bonceng tiga tanpa menggunakan helm masuk ke tol Jakarta-Cikampek.
Tangkapan layar pemotor bonceng tiga tanpa menggunakan helm masuk ke tol Jakarta-Cikampek. /

 

PR BEKASI - Pengendara motor yang nekat masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta pada Minggu, 30 Agustus mengalami kecelakaan dan viral di media sosial.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Jasa Marga, General Manager Representative Office Jasa Marga Trans Jawa Tollroad Region Division Widyatmiko Nursejati mengkonfirmasi peristiwa pada pukul 14.30 WIB ini.

Menurut dia, tiga anak perempuan di bawah umur itu masuk melalui GT Bekasi Timur. Kepada petugas, mereka mengaku nekad masuk ke dalam tol karena merasa dikejar oleh mobil yang tak dikenal.

Baca Juga: Kronologi Pemotor Bonceng Tiga Masuk Tol Japek, Pelaku Mengaku Dikejar Mobil Misterius

“Pengendara masuk melalui gerbang tol Bekasi Timur,” kata Miko. "Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," katanya menambahkan.

"Kecelakaan itu melibatkan satu unit sepeda motor yang dikendarai tiga orang dengan mobil SUV Pajero," katanya.

Laju kendaraan mereka terhenti di Km 8 karena kecelakaan. Dalam rekaman yang beredar, kecelakaan diawali ketika pengemudi sepeda motor tersebut hendak pindah lajur dari satu ke lajur empat.

 

Baca Juga: Viral Video Pemotor Bonceng Masuk Tol Tanpa Helm Masuk Tol Japek, Jasa Marga Tindak Tegas Pelaku

Ketika pengemudi hendak memotong jalan, diduga pengemudi hilang kendali dan menyenggol mobil yang melaju kencang di lajur tiga. Akibatnya sepeda motor dan pengemudinya terjatuh.

Ketiga penumpang motor tersebut tidak menggunakan helm sama sekali, beruntung mereka hanya mengalami luka ringan. Pengguna jalan yang sempat merekam juga ikut berhenti.

Berdasarkan keterangan pengendara motor, mereka masuk melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur ke arah Cikampek kemudian putar balik ke arah Jakarta dan saat di Km 8 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Coret Maguire, Gareth Southgate Panggil Kapten Wolves dan Pemain Arsenal ke Timnas Inggris

Satgas Kamtib Jalan Tol-Jakarta Cikampek dibantu petugas kepolisian yang melakukan pengejaran kemudian mengamankan tiga orang tersebut. Menurut Miko, larangan sepeda motor masuk ke dalam jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara sepeda motor.

Jalan tol itu hanya untuk kendaraan roda empat sehingga akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi.

Terkait jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol. Dalam peraturan ini disebutkan motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.

Baca Juga: Puasa Daud: Bacaan Niat, Tata Cara, Doa Buka Puasa dan Manfaat bagi Kesehatan

Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x