ICEL: Kantong Belanja Bioplastik Bukan Solusi untuk Kurangi Pencemaran Lingkungan, Ini Alasannya

- 31 Agustus 2020, 17:09 WIB
Ilustrasi tumpukan sampah.
Ilustrasi tumpukan sampah. /

 

PR BEKASI - Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dari Indonesian Centre for Enviromental Law (ICEL), Fajri Fadhillah mengatakan kantong belanja bioplastik bukanlah solusi bagi penggunaan wadah belanja yang ramah lingkungan, yang sudah diwajibkan beberapa daerah termasuk di DKI Jakarta.

Fajri mengatakan, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019, dua karakteristik yang diperbolehkan sebagai kantong belanja ramah lingkungan harus berguna ulang dan dapat didaur ulang.

“Bioplastik itu bermasalah dengan dua karakteristik ini dan pada akhirnya saya menyimpulkan bioplastik tidak bisa kita anggap sebagai produk ramah lingkungan, baik dalam bentuk kantong belanja maupun mungkin produk lain," ujar Fajri dalam konferensi pers virtual tentang efektivitas kewajiban kantong belanja ramah lingkungan DKI Jakarta oleh Aliansi Zero Waste di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gunakan Sistem Online untuk Pendaftaran Tera Mulai 2021

Bioplastik menurutnya tidak sesuai dengan makna pengurangan sampah yang ingin dicapai melalui Peraturan Gubernur yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang telah diberlakukan sejak 1 Juli 2020.

Dilihat dari pesan pemasarannya dengan istilah "biodegradable" atau "compostable", bioplastik tidak dirancang untuk dipakai berulang kali.

Melalui pesan tersebut, menurut Fajri para pemasar masih mendorong budaya sekali pakai yang justru ingin dihindari melalui Peraturan Gubernur.

Baca Juga: Lirik Ice Cream BLACKPINK-Selena Gomez Diduga Lecehkan Umat Islam, Penulis Ungkap Rahasia Liriknya

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x