Internal TransJakarta Memanas Akibat Tunggakan Upah Lembur, Belasan Pegawai Laporkan Dirut ke Polisi

- 31 Agustus 2020, 20:46 WIB
Ilustrasi Bus Transjakarta.
Ilustrasi Bus Transjakarta. /Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI - Internal PT Transjakarta memanas setelah sejumlah serikat pekerja PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melaporkan Direktur Utama TransJakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terkait upah lembur yang tak diberikan terhadap 13 karyawannya.

Kuasa hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan menyebut laporan terhadap Dirut Transjakarta ini tertuang dalam surat nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Minta Stakeholder Aktif Jemput Bola, Ma'ruf Amin Tanggapi Proses Sertifikasi Halal Vaksin COVID-19 

“Melaporkan Direktur Utama PT TransJakarta yakni Bapak Sardjono Jhony Tjitrokusumo karena tidak membayarkan upah lembur 13 karyawan pekerja TransJakarta yang bekerja pada hari libur nasional sejak tahun 2015 sampai 2019,” ungkap Tigor kepada PMJ News yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 31 Agustus 2020.

Menurut Tigor, total upah lembur yang mesti dibayarkan kepada 13 karyawan adalah sebesar Rp287 juta. Ia mengaku ke-13 karyawan tersebut pernah memperjuangkan haknya ke perusahaan. Namun, satu orang dipecat dan delapan orang lainnya masih diskors.

Tigor menjelaskan, Transjakarta diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Militer Tiongkok Bikin Ulah Lagi, Terobos Wilayah India Hingga Kembali Timbulkan Bentrok

Selain itu, perusahaan juga diduga melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x