Menko PMK akan Ubah Istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus

- 12 September 2023, 17:52 WIB
Ilustrasi Kenaikan Isa Almasih. Menko PMK ingin mengubahnya jadi Yesus Kristus.
Ilustrasi Kenaikan Isa Almasih. Menko PMK ingin mengubahnya jadi Yesus Kristus. /jcomp/freepik/

PATRIOT BEKASI - Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menerima usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait perubahan nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional.

Hal itu disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, hari ini Selasa, 12 September 2023.

"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kemenag terkait istilah Isa Al Masih akan diubah menjadi Yesus Kristus," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Update Korban Banjir dan Badai Libya, 2000 Orang Tewas dan 6000 Hilang

Lanjut keterangan Muhadjir, berkenaan dengan itu Kemenag akan menyusun peraturan presiden untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud.

Terkait hal yang sama, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyebut perubahan nomenklatur Isa Al masih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional itu berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.

"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus," kata Wamenag Saiful Rahmat Dasuki.

Saiful Rahmat mengaku bersyukur karena usulan perubahan nomenklatur tersebut diterima.

"Kita perjuangkan dan diterima," sambungnya dikutip Patriot Bekasi dari Antara News Selasa, 12 September 2023.

Sebelumnya Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menggelar konferensi pers terkait pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan hari cuti bersama pada 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun penetapan tersebut yakni 27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x