Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Masa Penahanan Prasetijo dan Anita Diperpang

- 4 September 2020, 16:06 WIB
Anita Kolopaking berada di depan Kantor Kejaksaan Agung.
Anita Kolopaking berada di depan Kantor Kejaksaan Agung. /ANTARA/

PR BEKASI – Masa penahanan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking diperpanjang selama 40 hari.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Dalam kasus yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim polri tersebut, keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan terkait Djoko Tjandra.

Baca Juga: Lindungi Anak-anak dari Merokok, Kak Seto: Kita Terus Digempur Iklan Rokok

Sambo menjelaskan bahwa masa penahanan Prasetijo diperpanjang sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. Sementara untuk masa penahanan Anita diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim.

"Perpanjangan masa penahanan BJP PU (Prasetijo) 20 Agustus sampai 28 September 2020, penahanan Anita diperpanjang dari 28 Agustus sampai 6 oktober 2020," ungkap Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 04 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Penyidik Bareksrim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Prasetijo.

Baca Juga: Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Gratiskan Biaya Balik Nama dan Diskon 75 Persen Tambah Daya

Dalam kasus ini, terungkap bahwa Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra tanpa izin dari pimpinan, dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x