Viral Curhatan TKW Beli Celana Dalam dari Hongkong, Kena Pajak 800 Ribu

- 13 Oktober 2023, 19:56 WIB
Ilustrasi celana dalam dari Hongkong.
Ilustrasi celana dalam dari Hongkong. /Freepik

PATRIOT BEKASI - Ramai di media sosial seorang wanita menangis menceritakan pengalamanya terkait barang miliknya dikenai pajak senilai 800 ribu.

Wanita yang diketahui disebut Miss Yuni itu menyampaikan kekecewaannya lantaran biaya yang dikenakan oleh Bea Cukai saat barang masuk ke Indonesia lebih besar dibanding harga aslinya.

Dalam pengakuannya Miss Yuni membeli celana dalam di Hongkong seharga 99 dolar Hongkong, tetapi ketika dikirim ke Indonesia, pihak Bea Cukai mematok bea masuk sebesar 800 ribu.

Baca Juga: Rumah Makan Saung Abah Cianjur di Kabupaten Bekasi Kebakaran

"Sebelumnya saya pikir itu adalah dari oknum bea cukai namun setelah saya selidiki itu benar-benar dari bea cukai," ujar wanita tersebut.

Wanita yang mengungkapkan sambil menangis itu mempersilahkan barangnya untuk diambil pihak bea cukai, alasannya dirinya tidak bisa menebus.

"Tolong saya beri penjelasan, apakah bea cukai akan diam saja tanpa memberikan penjelasan, saya ada bukti percakapannya dengan bea cukai," sambung wanita tersebut dikutip Patriot Bekasi dari media sosial undercover.id Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca Juga: 5 Mitos Perawatan Pria, Apa Saja?

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x