PR BEKASI – Semenjak Pandemi COVID-19 melanda dunia, termasuk Indonesia, seluruh aktivitas dialihkan menjadi daring. Kebijakan untuk tetap di rumah diterapkan pemerintah untuk mencegah penularan virus.
Kebutuhan akan pernikahan setiap tahun di Indonesia tentu selalu ada dengan angka yang tinggi, hal ini terjadi karena pernikahan merupakan satu hal penting bagi manusia.
Menyikapi hal ini, pemerintah juga menganjurkan untuk para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan untuk melakukannya secara daring dan hanya dihadiri oleh pihak keluarga.
Baca Juga: Laksanakan Pemilihan Ketua Baru, PPI Diminta Perkuat Peran sebagai Bagian dari Diplomasi
Saat ini memang di beberapa daerah acara pernikahan secara offline sudah mulai bisa dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak.
Namun tetap tidak diperbolehkan jika erlalu banyak massa di acara pernikahan yang berlangsung, maka jumlah tamu undangan juga harus dibatasi.
Proses pernikahan memiliki prosedur yang telah ditetapkan, yakni salah satunya adalah bimbingan pra nikah atau bimbingan perkawinan yang diadakan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) untuk calon mempelai.
Baca Juga: Masih Terdampar di India, 69 Nelayan Indonesia Minta Bantuan Pemerintah Indonesia