Tak Hanya Tahun Ini, Airlangga Hartarto Sebut Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000 Dilanjut Hingga 2021

- 7 September 2020, 14:05 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. /ekon.go.id

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap tersebut diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1.2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Baca Juga: Raih Prestasi Billboard Hot 100, BTS Diminta Bisa Perluas Citra dan Nilai Merk Lebih Baik di Korsel

Bantuan subsidi gaji pada tahap pertama pada 27 Agustus 2020, disalurkan melalui empat bank yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.

Sedangkan untuk tahap kedua pemberian bantuan subsidi gaji telah dilaksanakan pada 4 September lalu, sehingga jumlah pekerja yang telah menerima bantuan sebanyak 2.310.974 dan merepresentasikan 92.44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah tahap pertama yaitu sebesar 2.5 juta pekerja.

Baca Juga: Kurang Lebih 200 Imigran Rohongya Kembali Terdampar di Laut Aceh

Bantuan subsidi gaji tersebut ditujukan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5.51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5.37 persen.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x