PR BEKASI – Penggunaan aliran dana tersangka kasus suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki terbongkar.
Perempuan yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pinangki Sirna Malasari diduga menerima aliran uang suap sebesar USD 500.000 atau setara Rp7,5 miliar dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca Juga: Tuntut Keadilan Atas Kematian untuk Daniel Prude, Demonstran Telanjang di Depan Kepolisian Rochester
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 lalu, penyidik dengan cepat melakukan penangkapan terhadap Pinangki Sirna Malasari. Sementara itu, penahanan Jaksa Pinangki dilakukan selama 20 hari setelah penangkapan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, uang suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk kehidupan pribadinya dengan bergaya hidup mewah.
“Iya dari pemeriksaan dan pengejaran penyidik terhadap aliran dana tersebut sudah diketahui. Beli BMW, bayar biaya perawatan, sewa apartemen sebulan Rp75 juta ya,” ujar Febrie yang dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu 9 September 2020.
Baca Juga: Hujat Bosnya dan Lakukan Penistaan Agama dengan Dalih Diajak Masuk Islam, Pria Ini Dihukum Mati