PR BEKASI - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total terkait kondisi orangan yang terindikasi positif COVID-19 terus melonjak naik.
Langkah tersebut diambil karena ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU semakin penuh. Terutama karena persentase rataan kasus positif COVID-19 (positivity rate) sebesar 13.2 persen.
Persentase itu lebih tinggi dari batas aman yang ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang seharusnya berada di bawah lima persen.
Baca Juga: Kuda-kuda Dibunuh dan Dimutilasi Secara Kejam, Polisi Kaitkan dengan Ritual Setan
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kembali PSBB pada 14 September 2020 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, kondisi Jakarta saat ini sudah darurat, sehingga betul-betul masyarakat diminta untuk tidak keluar rumah jika tidak ada yang mendesak.
"Bahkan saya boleh menganjurkan, kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluarga, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat, sebaiknya ditunda dulu," ujar Anies di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 10 September 2020.
Baca Juga: Gelar Festival Properti Online, Bank Mandiri Tawarkan Diskon Hingga 22 Persen
Pemberlakuan PSBB juga akan berdampak pada pembatasan transportasi umum hingga melakukan penundaan pada setiap kegiatan publik.