PR BEKASI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
Dikabarkan PSBB tersebut merupakan PSBB total yang akan dimulai pada Senin, 14 September 2020 mendatag.
Keputusan ini diambil, lantaran kasus positif COVID-19 di Jakarta mengalami peningkatan yang signifikan.
Baca Juga: Indonesia 'Dihukum' Dunia Terkait Covid-19, Simak 59 Negara Mana Saja Ogah Terima WNI Masuk
Kebijakan PSBB ini diduga akan berdampak pula pada pembatasan pergerakan orang melalui penggunaan sarana transportasi.
Anies menegaskan bahwa pembatasan ini juga akan diberlakukan untuk transportasi umum.
Namun, untuk transportasi pribadi bukan berarti bisa bebas berkeliaran di jalanan.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Genjot untuk Permudah Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia
Sama halnya dengan PSBB yang diterapkan pada awal dikabarkannya pandemi COVID-19 melanda Indonesia.