Kemenko Marves Imbau Jangan Kaget Kalau Tagihan Listrik Naik di Masa PSBB DKI Jakarta

- 10 September 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi petugas PLN: Kemenko Marves imbau masyarakat DKI Jakarta jangan kaget jika tagihan listrik naik saat PSBB Jakarta dimulai kembali.
Ilustrasi petugas PLN: Kemenko Marves imbau masyarakat DKI Jakarta jangan kaget jika tagihan listrik naik saat PSBB Jakarta dimulai kembali. /Dok. PLN/

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara total di Jakarta mulai Senin, 14 September 2020 mendatang.

Kegiatan perkantoran tentu akan dihentikan sementara dan pekerja akan kembali bekerja di rumah atau work from home (WFH).

PSBB ini dilakukan karena terjadinya jumlah peningkatan kasus COVID-19 di Jakarta secara signifikan, sehingga kegiatan perkantoran akan kembali dibatasi.

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2020: PT Pertamina Bina Media Buka Kesempatan untuk Posisi, Ini Syaratnya

Deputi Bidang Koordinasi dan Investasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penerapan PSBB cenderung meningkatkan konsumsi listrik.

"Penerapan PSBB cenderung meningkatkan rata-rata hunian dan aktivitas penghuni rumah, sehingga berpotensi menaikan konsumsi energi listrik," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 10 September 2020.

Penerapan sistem WFH juga pasti menyebabkan penggunaan listrik kembali meningkat seperti yang pernah terjadi di masa awal PSBB Jakarta.

Baca Juga: Jaga Jarak dengan Hewan Peliharaan! Peneliti Sebut 15 Persen Kucing Terinfeksi Covid-19 Tanpa Gejala

Purbaya menyatakan bahwa PT PLN (Persero) perlu mengoptimalkan komunikasi pada publik agar pelanggan bisa memahami kondisi yang terjadi dan kemungkinan yang akan terjadi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x