Anies Baswedan Akan Berlakukan PSBB Total, Bandara Soetta Tak Berlakukan Syarat SIKM

- 10 September 2020, 20:58 WIB
Ilustrasi Pesawat.
Ilustrasi Pesawat. /ANTARA/

PR BEKASI – Febri Toga Simatupang yang merupakan Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara mengatakan, sejak pengumuman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, untuk penerbangan belum terdapat pengaruh besar atau perubahan jadwal.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, pada Kamis, 10 September 2020 Febri menambahkan, hal itu juga termasuk merencanakan kembali syarat tambahan berupa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan PSBB total pada Kamis, 10 September 2020. Dirinya menyebutkan bahwa PSBB total tersebut dimulai pada Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Dihantui Gelombang Kedua Covid-19, Negara-negara di Eropa Ini Akan Kembali Batasi Kegiatan Warganya

“SIKM belum diberlakukan di Bandara Soetta sampai saat ini,” kata Febri.

Namun, dia mengaku bahwa operator Bandara Soetta tetap akan mematuhi ketentuan PSBB total, termasuk mengenai aturan yang berlaku di wilayah pemerintahan Kabupaten dan Kota Tangerang, Provinsi Banten.

“Sesuai letak objek, Bandara Soekarno Hatta masuk dalam dua wilayah daerah, Kota dan Kabupaten Tangerang yang mana saat ini masih berlaku PSBB sehingga Bandara Soekarno Hatta mengikuti aturan-aturan PSBB,” ujar Febri, menambahkan.

Baca Juga: Dukung PJJ, Indosat Ooredoo Luncurkan API, Distribusikan Kuota Internet Gratis untuk Guru dan Siswa

Meskipun, begitu, Febri menuturkan, Bandara Soekarno Hatta belum membuat kebijakan terhadap ketentuan penerbangan terkait PSBB total, namun, tetap menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x