Amankan 11 Orang, Polsek Panongan Tangerang Bongkar Prostitusi Online di Apartemen

- 11 September 2020, 06:13 WIB
Ilustradi prostitusi online.
Ilustradi prostitusi online. /Pixabay

PR BEKASI – Polisi Sektor (Polsek) Panongan mengungkap dan berhasil mengamankan delapan wanita serta tiga orang pria yang diduga terlibat prostitusi di Apartemen Eco Home Tower, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
 
Kapolsek Panongan, AKP Rohmad mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bila Apartemen Eco Home Tower dijadikan tempat prostitusi.
 
"Kemudian, setelah diselidiki ternyata benar bila apartemen tersebut dijadikan bisnis prostitusi," ucapnya kepada RRI di halaman Mapolsek Panongan yang dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 10 September 2020.

Baca Juga: Kritik Aturan PSBB Total di Jakarta, Ruhut Sitompul: Bukti Anies Baswedan Tidak Becus Jadi Gubernur

Rohmad menyampaikan, orang pertama yang berhasil diamankan polisi adalah seorang pria yang mengaku berinisial A.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata A adalah pelaku penyedia wanita yang dapat diajak berkencan dengan mematok harga Rp500.000 dan harus ditransfer oleh pelanggannya melalui Bank Permata.
 
"Modus operandi dari praktik prostitusi itu melalui media sosial MeChat. Setelah transaksi selesai, maka pelanggannya diarahkan dan diantar ke kamar apartemen di mana sudah menunggu wanita yang telah dipesannya," ujarnya.
 
Bersama 11 tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.050.000, tiga pak tisu mejik, satu alat kontrasepsi bekas pakai, satu unit ponsel pintar, satu ATM Bank Permata, buku catatan tamu, dan empat buah kunci kamar apartemen.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di RI Semakin Mengkhawatirkan, Joko Widodo Didesak Ganti Menkes yang Baru

Para tersangka dikenakan Pasal 269 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Pasal ini melarang siapa saja yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasan dan mengambil keuntungan atas kegiatan pencabulan yang dilakukan oleh orang lain dan acamanan pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x