PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengumumkan secara resmi status Jakarta yang akan menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pengetatan mulai Senin, 14 September 2020.
Kebijakan tersebut perlu diambil karena terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota yang angkanya terus meningkat setiap harinya.
Dalam penerapan PSBB yang diperketat, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 Tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan PSBB Total Besok, Warga Dilarang Berkumpul Lebih dari 5 Orang
Dalam aturan baru tersebut, tercantum 5 hal yang akan diatur dalam PSBB total yaitu:
1. Pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan, dan lain-lain.
2. Pengendalian mobilitas.
3. Rencana isolasi yang terkendali.
4. Pemenuhan kebutuhan pokok.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Permenpan RB