Jangan Main-main Saat PSBB Total Besok, 5 Hal Ini Akan Ditegakkan Anies Baswedan

- 13 September 2020, 18:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menetapkan PSBB Total pada Senin, 14 September.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menetapkan PSBB Total pada Senin, 14 September. /Warta Ekonomi

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengumumkan secara resmi status Jakarta yang akan menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pengetatan mulai Senin, 14 September 2020.

Kebijakan tersebut perlu diambil karena terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota yang angkanya terus meningkat setiap harinya.

Dalam penerapan PSBB yang diperketat, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 Tahun 2020  sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan PSBB Total Besok, Warga Dilarang Berkumpul Lebih dari 5 Orang

Dalam aturan baru tersebut, tercantum 5 hal yang akan diatur dalam PSBB total yaitu:

1. Pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan, dan lain-lain. 

2. Pengendalian mobilitas.

3. Rencana isolasi yang terkendali.

4. Pemenuhan kebutuhan pokok.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x