Anies Baswedan Tak Segan Akan Tutup Usaha dan Gedung Jika Ada yang Positif Covid-19

- 13 September 2020, 19:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. //ANTARA


PR BEKASI - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan yang akan dimulai Senin, 14 September besok, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membatasi kapasitas tenaga kerja maksimal pada aktivitas perkantoran non-esensial menjadi 25 persen.

Sebelumnya, Jakarta menjadi Provinsi pertama yang menerapkan kebijakan ini, dengan usulan yang disetujui pada 6 April 2020 lalu dan diterapkan empat hari kemudian. Pembatasan ini berlaku selama dua Minggu hingga 23 April 2020.

Pada PSBB pertama, selama penerapan kebijakan ini, seluruh Transportasi publik yakni KRL Commuter Line, MRT Jakarta, dan Transjakarta dibatasi jumlah penumpangnya hingga sekitar 50 persen, serta dibuka hanya pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Selenggarakan Sayembaran Lagu Corona Versi Indonesia

Ojek daring dilarang mengangkut penumpang, sedangkan kegiatan sekolah, kampus, dan kantor dilakukan dari rumah.

"Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya," katanya Anis Baswedan seperti dilansir Pikirnarkayat-Bekasi.com dari Antara.

"Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," tuturnya.

Baca Juga: Marak Kerajaan-kerajaan Halu, MAKN: Potret Orang Tak Mampu Eksis, Ubah Orientasi Jadi Raja dan Ratu

Pada kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di zona dengan risiko tinggi, dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x