Meski PSBB Total, Anies Baswedan Tetap Izinkan Kantor Beroperasi, Ini Syaratnya

- 13 September 2020, 20:27 WIB
Potret ibu kota Jakarta yang akan mulai diberlakukan kembali PSBB.
Potret ibu kota Jakarta yang akan mulai diberlakukan kembali PSBB. /Istimewa

PR BEKASI – Sejumlah strategi disiapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menyukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayahnya.

PSBB di wilayah DKI Jakarta akan berlangsung mulai dari Senin, 14 September 2020 hingga 14 hari mendatang.

Dalam PSBB nanti, masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus diisolasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Isolasi secara terkendali di tempat yang ditetapkan,” kata Anies Baswedan dalam penjelasan pelaksanaan PSBB di Balaikota, Jakarta yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu 13 September 2020.

Baca Juga: Sinopsis Skiptrace Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Aksi Kocak Jackie Chan Incar Bos Mafia 

Anies Baswedan mengatakan, bagi masyarakat yang positif kini tidak boleh lagi diisolasi di rumah. Pasalnya akan berpotensi memperbanyak penularan di klaster rumah.

Lebih lanjut, ia mengatakan tidak semua orang memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk melakukan isolasi mandiri.

"Isolasi mandiri di rumah harus dihindari karena berpotensi penularan di klaster rumah. Tidak semua memiliki pengalaman menjaga agar keseharian tidak menularkan pada orang lain," ungkapnya.

Anies Baswedan menegaskan, bila ditemukan kasus positif yang enggan menjalankan isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x