PR BEKASI - DKI Jakarta telah resmi melakukan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total sejak 14 September 2020 kemarin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh perkantoran menerapkan work from home (WFH), kecuali 11 sektor esensial.
Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyarankan agar 50 persen karyawan tetap bekerja bergiliran.
Baca Juga: Filipina Pilih Vaksin Bikinan Rusia dan Tiongkok, Presiden: Negara Barat Ingin Uang Muka
Adanya dua kebijakan itu ditanggapi oleh salah satu anggota DPR.
Seperti dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari RRI, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah ini akan membuat masyarakat bingung dan akhirnya tidak peduli.
Ia mengatakan, masyarakat butuh arahan yang jelas dan tegas, serta satu komando.
Baca Juga: Khawatir Munculnya Klaster Pilkada, Puan Maharani: Kampanye Pilkada Harus Kreatif