Berhasil Diamankan, Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Dijatuhi Sanksi Kurungan 14 Hari hingga Denda Uang

- 15 September 2020, 12:16 WIB
Tangkapan layar video pesepeda masuk tol.
Tangkapan layar video pesepeda masuk tol. /Twitter/ @yusuf_dumdum

Menurut Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila Tasran, ketujuh pesepeda itu terancam hukuman pidana penjara dan denda.

Alasannya, perbuatan mereka telah melanggar Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Baca Juga: Hadapi 3 Bencana, Gubernur Kalteng Kerahkan Helikopter untuk Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kompol Fitrisia menyebutkan bahwa dalam pasal tersebut tertulis setiap orang selain pengguna jalan tol atau petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dipidana serta denda.

Karena mereka telah melanggar pasal tersebut, maka rombongan peseda itu akan menerima sanksi pidana kurungan selama 14 hari atau dua minggu serta denda maksimal Rp3 juta.

"Dipidana dengan pidana kurungan selama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta," kata Kompol Fitrisia di Jakarta, Selasa 15 September 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Taat PSBB DKI Jakarta, Persija Terpaksa Latihan di Jawa Barat

Selain itu, rombongan pesepeda itu juga telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 38 yang merupakan perubahan Nomor 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.

"Pasal itu menerangkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih." kata Kompol Fitrisia.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x