Polisi Terbitkan Aturan Pam Swakarsa, KontraS: Akan Ada Potensi Ormas Boleh Gunakan Kekerasan

- 15 September 2020, 21:33 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis saat di Bawaslu.
Kapolri Jenderal Idham Azis saat di Bawaslu. /PMJ/Nia

“Mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” bunyi petikan kutipan tersebut.

Tugas Pam Swakarsa kemudian dipertegas pada Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi, “Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.”

Adapun diberlakukannya Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa dianggap oleh sebagian Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai bentuk kemunduran reformasi.

Baca Juga: Belum Ada Tanda Pandemi Berakhir, Fachrul Razi: Kemenag Akan Anggarkan 3 Triliun untuk Mitigasi

KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menyatakan dalam akun Twitternya mengklaim bahwa peraturan tersebut berpotensi melahirkan kelompok sipil yang dapat mengamankan masyarakat menggunakan kekerasan.

“Meski banyak membahas mengenai jenis unit pengamanan yg sudah eksis, aturan ini berpotensi melahirkan kelompok sipil (oraganisasi masyarakat) yang memiliki legitimasi menggunakan kekerasan ke masyarakat,” tulis KontraS melalui akunTwitternya, @KontraS.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Desak Pemerintah Cepat Siapkan Vaksinasi Massal Covid-19

Menurut KontraS, istilah Pam Swakarsa sangat identik dengan metode negara yang penah pilih sebagai tameng dari aksi massa pasca reformasi.

“KontraS juga melihat bahwa hal ini selaras dengan kebijakan ngawur negara dalam pelibatan “preman pasar” dan ormas dalam penegakan protokol Covid-19. Pendekatan ini harus dihindari karena berpotensi mengulang gesekan serta menihilkan martabat warga!” ujar KontraS.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x