Kasus Korupsi RTH Kota Bandung Masih Berlanjut, KPK Panggil 9 Pegawai Bank

- 16 September 2020, 12:38 WIB
Ilustrasi: KPK memanggil sembilan saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013.
Ilustrasi: KPK memanggil sembilan saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013. /ANTARA/

Dkabarkan dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah.

Namun, diduga menggunakan makelar, yakni Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Baca Juga: Sepakat dengan Budi Hartono, APINDO: PSBB Anies Baswedan Buat Ekonomi Indonesia Kolaps

Sementara proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial si Pemkot Bandung.

Edi Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, saat itu Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Baca Juga: Dukung PSBB Ketat di Jakarta, Ridwan Kamil Inspeksi Kesiapan RS di Depok dan Bandung

Kemudian Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.

Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung dikabarkan membayar Rp43.65 miliar pada Dadang.

Namun, Dadang hanya memberikan Rp13.5 miliar pada pemilik tanah.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x