Bongkar Kebobrokan Pertamina, Pengamat Ekonomi: Kami Apresiasi Langkah Ahok, Maju Terus Saja, Libas

- 16 September 2020, 12:49 WIB
Komisaris Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Komisaris Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. /Instagram/@basukibtp

Yusri pun mengutarakan bahwa Ahok bisa mengambil langkah tegas di Pertamina, mengingat Ahok menjabat Komisaris Utama, yang bisa memberikan evaluasi terhadap kinerja jajaran direksi.

Merujuk Undang-Undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 31 UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 tentang tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi dan menasehati direksi.

Baca Juga: Mulai Tahun 2021, Produk BMW Akan Gunakan Perangkat Lunak 'Rahasia' Buatan Israel

Tugas dan wewenang komisaris lebih lengkap dan diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

"Sangat bisa melakukan tindakan semua itu, atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari dewan komisaris ditujukan kepada menteri BUMN untuk mengganti jajaran direksi dan komisaris di holding dan sub holding serta ‘dicucu’ dan ‘dicicitnya yang telah terlanjur menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi dan integritas serta tidak kredibel," ucapnya.

Sebelumnya dalam sebuah video, Ahok membongkar permasalahan yang berada di tubuh Pertamina.

Baca Juga: Sepakat dengan Budi Hartono, APINDO: PSBB Anies Baswedan Buat Ekonomi Indonesia Kolaps

Ahok mengatakan bawah internal korporasi Pertamina perlu melakukan efisiensi, terkait gaji pegawai hingga level direksi.

Ahok menilai Pertamina sebagai korporasi yang belum mampu menyeimbangkan keuangan perusahaan.

Mantan Bupati Bangka Belitung itu turut mengkritik Kementerian BUMN dalam melakukan pergantian direksi.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x