Dinilai Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung, Mantan Dirut TransJakarta Memohon Dibebaskan

- 16 September 2020, 20:40 WIB
Persidangan Peninjauan Kembali mantan Dirut TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih di Jakarta.
Persidangan Peninjauan Kembali mantan Dirut TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih di Jakarta. / RRI/Suhanda

PR BEKASI – Kejaksaan dinilai bertentangan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam penahanan Mantan Direktur Utama TransJakarta Donny Andy Sarmedy Saragih.

Donny mengajukan permohonan pembebasan penahanannya dari Lapas Salemba kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2020.

Donny mengajukan permohonan tersebut melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana

Baca Juga: Rafathar Kesal Terus Jadi Objek Prank Ayahnya, Raffi Ahmad: Cuma Dia yang Bisa Buat Gue Sadar

"Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) untuk membebaskan Donny Andy Sarmedi Saragih, karena eksekusi penahanan yang dilakukan Jaksa tidak sesuai dengan hukum," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Dijelaskannya, Jaksa melakukan eksekusi terhadap Donny bertentangan dengan Amar Putusan baik di Pengadilan Tingkat Pertama Banding dan Kasasi.

"Klien kami Donny Andy Sarmedi Saragih pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hukuman penjara satu tahun dan tahanan kota. Kemudian putusan Pengadilan Tinggi, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta, lalu putusan Kasasi," kata Eggy.

Baca Juga: Alibaba Luncurkan Pabrik Digital dengan Konsep New Manufacturing

Dalam pertimbangan hukum tersebut diketahui terdapat perbaikan yaitu lamanya hukuman penjara naik dari satu tahun menjadi dua tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x