Dinilai Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung, Mantan Dirut TransJakarta Memohon Dibebaskan

- 16 September 2020, 20:40 WIB
Persidangan Peninjauan Kembali mantan Dirut TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih di Jakarta.
Persidangan Peninjauan Kembali mantan Dirut TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih di Jakarta. / RRI/Suhanda

"Namun dalam amar putusan tidak ada kata ditahan, sehingga Jaksa tidak mempunyai kewenangan melakukan penahanan terhadap Donny," ujarnya.

Lebih lanjut Eggi mengungkapkan, dalam amar putusan Kasasi Mahkamah Agung hanya mengadili, tidak ada kalimat mengadili sendiri serta menolak Kasasi JPU dan tidak ada kalimat mengabulkan Kasasi JPU.

Baca Juga: Simpan Stok Frozen Food Selama PSBB, Ternyata Ini Manfaatnya yang Bisa Jadi Alternatif

Artinya semua permintaan yang diajukan dalam tuntutan JPU ditolak dalam Kasasi, berarti termasuk tambahan lamanya penjara dua tahun tidak dikabulkan sebab amar putusan Kasasi tidak ada satupun kalimat mengabulkan termasuk tambahan dua tahun penjara.

"Justru amar putusan menyatakan menolak Kasasi JPU berarti termasuk menolak perbaikan tambahan penjara dua tahun lamanya," katanya.

Eggi menegaskan, bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung tidak memerintahkan adanya penahanan.

Baca Juga: Desak Pemerintah Sesuaikan Harga Swab Test, Jansen Sitindaon: Tes Adalah Kunci Deteksi Corona

"Tidak ada perintah terdakwa tetap dalam tahanan, artinya terdakwa tidak ditahan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro menyatakan segera mempertimbangkan permohonan mantan Dirut TransJakarta beserta kuasa hukumnya.

"Kami akan mempertimbangkan permohonan Donny Andy Sarmedi Saragih dan para kuasa hukumnya dalam kesimpulan Majelis Hakim," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x