Baca Juga: Hanguskan 4,5 Juta Hektare Lahan, Kebakaran Hutan Terbesar di AS Hancurkan Ribuan Rumah
Menurut Agung, Majelis Hakim tidak dapat memutuskan untuk membebaskan Donny Andy Sarmedi Saragih dari tahanan.
Hal ini dikarenakan hanya Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan untuk membebaskan tahanan.
"Kami hanya bisa menyarankan pada kuasa hukum untuk mengajukan permohonan pembebasan dari tahanan pada pimpinan Kejaksaan Agung," kata Agung.
Baca Juga: Bersiap Untuk Kualifikasi Porda Jabar, Atlet Dayung Kota Bekasi Latihan di Bandung Barat
Agung memastikan untuk persidangan tanggal 23 September mendatang majelis hakim meminta untuk menghadirkan terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih dalam persidangan.***