Dinilai Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung, Mantan Dirut TransJakarta Memohon Dibebaskan

- 16 September 2020, 20:40 WIB
Persidangan Peninjauan Kembali mantan Dirut TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih di Jakarta.
Persidangan Peninjauan Kembali mantan Dirut TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih di Jakarta. / RRI/Suhanda

Baca Juga: Hanguskan 4,5 Juta Hektare Lahan, Kebakaran Hutan Terbesar di AS Hancurkan Ribuan Rumah

Menurut Agung, Majelis Hakim tidak dapat memutuskan untuk membebaskan Donny Andy Sarmedi Saragih dari tahanan.

Hal ini dikarenakan hanya Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan untuk membebaskan tahanan.

"Kami hanya bisa menyarankan pada kuasa hukum untuk mengajukan permohonan pembebasan dari tahanan pada pimpinan Kejaksaan Agung," kata Agung.

Baca Juga: Bersiap Untuk Kualifikasi Porda Jabar, Atlet Dayung Kota Bekasi Latihan di Bandung Barat

Agung memastikan untuk persidangan tanggal 23 September mendatang majelis hakim meminta untuk menghadirkan terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih dalam persidangan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x