PR BEKASI – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan peraturan tentang pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Aturan tersebut dibuat untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam pasal 68 PKPU Nomor 10 tahun 2020 ayat (1) Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan berbagai ketentuan.
Baca Juga: Palestina Alami Krisis Air Bersih, Indonesia Salurkan 1 Juta Liter Air Bersih ke Gaza
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, berikut aturan pemungutan suara saat Pilkada serentak 2020:
a. Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).
b. Pemilih yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu
Baca Juga: Dinilai Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung, Mantan Dirut TransJakarta Memohon Dibebaskan