KPU RI Keluarkan Peraturan Pemungutan Suara dalam Pilkada Serentak 2020 untuk Cegah covid-19

- 17 September 2020, 05:15 WIB
Logo KPU RI.* /KPU RI/
Logo KPU RI.* /KPU RI/ /

c. KPPS akan menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh Pemilih

d. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai

e. Menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar semua pihak yang terlibat dalam Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Narasi Peristiwa Kebakaran di Pesantren Al-Quran dan 28 Orang Meninggal

f. Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya

g. Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan desinfektan

h. Mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antarpemilih

Baca Juga: Rafathar Kesal Terus Jadi Objek Prank Ayahnya, Raffi Ahmad: Cuma Dia yang Bisa Buat Gue Sadar

i. Wajib menggunakan alat tulis masing-masing

j. Pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS yang dilakukan oleh perangkat daerah yang menangani menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan 1 kali selama tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x