KI Pusat Sebut Perlindungan Data Pribadi Sudah Ada Undang-Undang yang Mengaturnya

- 17 September 2020, 07:59 WIB
Wakil Ketua Komisi Infromasi Hendra J Kede, Instagram/@hendra_j_kede
Wakil Ketua Komisi Infromasi Hendra J Kede, Instagram/@hendra_j_kede /

“Banyak telepon masuk dari wartawan, akademisi, maupun dari masyarakat sipil. Mereka bertanya apakah KI tidak ikut melaksanakan Perlindungan Data Pribadi?” kata Hendra.

Menurutnya, pertanyaan tersebut bisa muncul karena masyarakat menganggap KI hanya mengurusi masalah sengketa informasi yang perlu dibuka.

Padahal, berdasarkan UU KIP Nomor 14 tahun 2008, tugas KI adalah memastikan informasi yang terbuka itu dibuka, dan memastikan infromasi yang dikecualikan itu tertutup dalam ranah publik.

Baca Juga: Usai Dipromosikan Ade Londok dan Viral di Medsos, Pembeli Odading Mang Oleh Kini Harus Rela Antre

KI juga bisa melaksanakan penilaian hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Kementerian atau Lembaga, untuk mengukur sejauh mana tingkat informatif suatu kementerian atau lembaga.

K/L yang menutup 90 informasi dikecualikan dan hanya membuka 10 infromasi dari total 100 informasi yang dimiliki, akan dianggap sama informatifnya dengan K/L yang membuka 90 informasi dan menutup 10 informasi dikecualikan dari total 100 informasi yang dimiliki.

“Kementerian atau lembaga itu dikatakan sama-sama informatif, apabila penutupan informasi dikecualikan telah sesuai dengan mekanisme yang diterapkan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutur Hendra.

Baca Juga: Gunakan Ini Agar Terlindung dari Covid-19, Berikut BeragamJenis Masker dan Kelebihannya

Maka dalam konteks perlindungan data pribadi, KI Pusat pun akan selalu merujuk pada perintah pasal 17 UU KIP, yakni memastikan data pribadi harus selalu dilindungi.

“Itu hasil salah satu kajian yang kami lakukan tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Hendra.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x