Cek Fakta: Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Dikabarkan Sudah Bebas Bersyarat Karena Bapaknya Tokoh PKI

- 17 September 2020, 10:27 WIB
Alfin Andrian 24 tahun pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. /Facebook Iwans Yanah Khan
Alfin Andrian 24 tahun pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. /Facebook Iwans Yanah Khan /

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa informasi itu merupakan kabar bohong alias hoaks.

Pandra memastikan saat ini tersangka Alfin masih berada di tahanan dan menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.

“Tolong diluruskan bahwa yang beredar di sosmed itu hoaks,” ucap Pandra.

Baca Juga: Menyusul Pemberlakuan PSBB, Taransjakarta Lakukan Perubahan Waktu Operasional, Berikut Jadwalnya

Pandra mengatakan, saat ini proses penyidikan tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber masih berjalan.

Jika penyidikan sudah selesai, pihaknya akan memberi tahu lebih lanjut tersangka tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak.

“Proses penyidikan ini kan tengah berjalan terus sejak penetapan tersangka kemarin, bahkan kemarin sudah dikirim SPDP. Pengiriman SPDP itu tentunya kami mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk kami rampungkan. Kami kirimkan SPDP ke Kejari Bandar Lampung,” katanya.

Baca Juga: Taeyeon Isi Soundtrack ‘Do You Like Brahms?’, Park Seo Joon akan Kejutkan Penonton Record Of Youth

Korban dikenai hukuman terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Penganiayaan berat berarti penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan menurut KUHP diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sebagaimana diterangkan Pasal 351 ayat (2) KUHP menyatakan: "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x