Baca Juga: Sony Luncurkan Kamera Alpha 7C, Miliki Sistem Lensa Terkecil dan Teringan Dunia
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa celurit untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, juga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan celuritnya di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah kejahatan (lihat Pasal 3 UU Drt. No. 12/1951).***